Kamis, 30 April 2015

Pembentukan Kata (Bhs.Indonesia)



Pembentukan Kata

A.      Imbuhan dari Bahasa Asing
1.       Awalan
A- : Aborsi
Contoh kalimat           : Wanita itu telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali,pengguguran kandungan.
Anti- : antibody
Contoh kalimat : Tubuh manusia memiliki antibodi yang berfungsi menyerang sumber penyakit yang hendak memasuki tubuh..
Bi- : Bidadari
Contoh kalimat : Wanita itu cantik layaknya seorang bidadari.
De- : Denotasi
Contoh kalimat : Denotasi merupakan makna kata yang sesuai dengan makna yang sebenarnya atau sesuai dengan makna kamus.
Eks-: eks-vocalis
Contoh kalimat : Sammy Simorangkir adalah eks-vocalis band KerisPatih.
Ekstra- : ekstrakurikuler
Contoh kalimat : Rian sedang sibuk dengan ekstrakurikuler karatenya dalam menghadapi kompetisi.
Hiper-: hiperbola
Contoh kalimat : Hari ini kami belajar tentang majas hiperbola.
In- : Indisipliner
Contoh kalimat : Okto dicoret dari timnas Indonesia karena tindakan indisiplinernya.
Inter- : internal
Contoh kalimat : Sedang terjadi masalah  internal  dalam perusahaan.
Ko- : Koordinasi
Contoh kalimat : Koordinasi antara pemain dan pelatih sangatlah penting.
Makro- : makrohistori
Contoh kalimat : makrohistori adalah penulisan sejarah dari masalah yang luas menuju masalah yang lebih terperinci
Mikro - : mikroskop
Contoh kalimat : Kita bisa melihat benda-benda yang terlalu kecil dengan mikroskop.
Multi- : multifungsi
Contoh kalimat : alat komunikasi yang multifungsi memudahkan kita untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi
Neo- : neoliberalisme
Contoh kalimat : neoliberalisme adalah aliran politik ekonomi yang muncul setelah perang dunia I
Non- : nonaktif
Contoh kalimat : ia adalah mahasiswa yang sudah nonaktif
2.       Akhiran
–al : individual
Contoh kalimat : orang yang individual tidak memiliki banyak teman
–asi/-isasi : imunisasi
Contoh kalimat : sedang diadakan imunisasi di posyandu itu.

–er : gamer
Contoh kalimat : dia adalah  gamer yang handal
 –i/wi/iah : islami
Contoh kalimat : opick adalah penyanyi yang membawakan lagu-lagu islami
–if : deskriptif
Contoh kalimat : cerita dongeng yang deskriptif menggambarkan hal-hal yang menarik
 –ik : fanatik
Contoh kalimat : pendukung tim sepakbola itu sangat fanatik terhadap tim yang dibelanya
–il : steril
Contoh kalimat : rumah sakit itu harus steril setiap saat
 –is : taktis
Contoh kalimat : tim itu bermain dengan sangat taktis
 –isme : komunisme
Contoh kalimat : komunisme adalah paham yang dianut oleh beberapa Negara seperti korea utara.
 –logi : biologi
Contoh kalimat : saat sekolah kita pasti belajar tentang biologi
–or : proklamator
Contoh kalimat : Ir. Soekarno adalah proklamator kemerdekaan Indonesia
 –ur : kreditur
Contoh kalimat : orang yang meminjamkan kredit disebut kreditur
–itas  : profesionalitas
Contoh kalimat : karyawan itu bekerja dengan  penuh profesionalitas 

B.      Upaya Pengindonesiaan
Adi- : adibintang
Contoh kalimat : lionel messi adalah adibintang di Barcelona
Alih- : alih fungsi
Contoh kalimat : kerusakan hutan banyak disebabkan oleh alih fungsi menjadi lahan pertanian
Antar- : antardaerah
Contoh kalimat : banyak terjadi konflik antardaerah yang sedang mengalami krisis
Awa- : awabusa (tanpa busa)
Contoh kalimat : dia menggunakan sabun yang awabusa
Dur - : durasi
Contoh kalimat : acara TV itu memiliki durasi waktu 1 jam
Lepas- : lepas tangan
contoh kalimat : dia sudah lepas tangan dalam usaha mendapatkan hati orang yang disukainya
Maha- : mahabintang
Contoh kalimat : Cristiano Ronaldo adalah seorang mahabintang yang berasal dari Portugal.
 Mala- : malafungsi
Contoh kalimat : pembukaan lahan hutan untuk pertanian adalah malafungsi dari fungsi hutan
Nara- : narapati (raja)
Contoh kalimat : sistem pemerintahan kerajaan dipimpin oleh seorang narapati
Nir- : nirkabel
Contoh kalimat : di jaman modern sekarang ini peralatan nirkabel menjadi barang yang paling banyak dikembangkan
Pasca- : pascabedah
Contoh kalimat : saat pascabedah pasien diteempatkan diruangan khusus
Peri- : periboga
Contoh kalimat : pembawa acara itu membawakan sebuah acara periboga
Pra- :  pradesain
Contoh kalimat : sebelum membangun rumahnya ia lebih dulu melakukan pradesain untuk rumahnya
 Pramu- : pramuniaga
Contoh kalimat : Andi bekerja sebagai pramuniaga di toko pakaian
Purna- : purnabakti
Contoh kalimat : seorang perwira polisi dilepas untuk memasuki masa purnabakti
 Salah- : salah arti
Contoh kalimat : salah arti dapat menyebabkan perselisihan
 Serba- : serbaguna
Contoh kalimat : acara resepsi pernikahannya dilangsungkan digedung serbaguna
Swa- : swabakar
Contoh soal : batubara merupakan hasil tambang yang mempunyai swabakar
Tan- : tanaktif (non-aktif)
Contoh kalimat : David Beckham adalah pemain sepakbola yang sudah tanaktif bermain
Tak- : takasli
Contoh kalimat : orang itu menjual barang-barang yang takasli
Tata- : tataniaga
Contoh kalimat : tataniaga minyak sudah diatur oleh pemerintah
Tuna- : tunaaksara
Contoh kalimat : diindonesia sudah sedikit orang yang mengalami tunaaksara
Sisipan –em- : jemari
Contoh kalimat : gitaris itu bermain gitar dengan jemari yang lincah
 Awalan bilangan pada eka,dwi,tri,catur : dwibahasa
Contoh kalimat : anak itu membeli kamus dwibahasa inggris-indonesia
Akhiran –man/-wan/-wati : angkasawan
contoh kalimat : laki-laki itu bekerja sebagai angkasawan

Jumat, 03 April 2015

Ucapan dan Ejaan (Bhs.Indonesia)

Ucapaan dan Ejaan

A.Ucapan
Bahasa Indonesia bagi sebagian besar penuturnya adalah bahasa kedua. Para penutur yang berbahasa Indonesia, bahasa Indonesia mereka terpengaruh oleh bahasa daerah yang telah mereka kuasai sebelumnya. Pengaruh itu dapat berkenaan dengan semua aspek ketatabahasaan. Pengaruh yang sangat jelas ialah dalam bidang ucapan. Pengaruh dalam ucapan itu sulit dihindarkan dan menjadi ciri yang membedakan ucapan penutur bahasa Indonesia dari daerah satu dengan daerah yang lain.
B. Ejaan
Ejaan penting sekali artinya dalam kaitannya dengan penggunaan bahasa Indonesia produktif tulis. Dalam tulis-menulis orang tidak hanya dituntut untuk dapat menyusun kalimat dengan baik, memilih kata yang tepat, melainkan juga mengeja kata-kata dan kalimat tersebut sesuai dengan ejaan yang berlaku. Dalam surat-surat pribadi dan kalimat catatan harian misalnya, ketaatan dalam EYD tidak mutlak. Dalam karangan ilmiah, dalam makalah, dan dalam surat-surat perjanjian, kaidah ejaan harus betul-betul ditaati.

   1. Penulisan Huruf
   a.Penulisan Huruf Kapital
Sudah kita ketahui bahwa huruf kapital digunakan untuk mengawali kalimat
yang baru. Di samping itu huruf kapital  juga digunakan sebagai huruf awal pada
nama diri. Ucapan langsung juga diawali dengan huruf kapital.
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama yang berhubungan dengan
nama Tuhan dan Kitab suci. Untuk Tuhan kata gantinya pun ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh: -Tunjukan kami jalan-Mu.
              -Presiden sedang melakukan rapat di Istana.
   b. Huruf Tebal dan huruf Miring
Huruf tebal biasanya digunakan untuk penulisan judul buku atau nama majalah atau juga penulisan nama lembaga.
Contoh :  -Pengantar Ekonomi 1
                -Dewan Perwakilan Rakyat
Huruf miring digunakan untuk judul naskah yang belum diterbitkan, judul karangan yang dimuat dalam majalah, huruf miring juga digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan kata dan untuk penulisan nama ilmiah atau ungkapan asing.
Contoh :  - Bab ini tidak membicarakan pemakaian huruf kapital.
                - Dia bukan menipu, melainkan ditipu.
 
2. Penulisan Partikel dan Awalan
 Dalam menulis kata-kata sesuai dengan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan perlu diperhatikan penulisan kata atau partikel yang dirangkaikan dan yang tidak dirangkaikan. Ada kata atau awalan yang harus ditulis serangkai misal adi-,antar-,maha- dll.
Contoh :  -Pasar Swalayan itu akan digusur.
                -Beethoven adalah penyandang tunarungu yang menjadi Maestro Musik Klasik Dunia.

3. Penulisan Bilangan
Bilangan ada yang ditulis dengan angka ada juga yang ditulis dengan huruf. Bilangan yang menunjukan tahun, jam, tanggal, nomor rumah, harus ditulis dengan angka sedangkan Bilangan yang menunjukkan jumlah dari satu sampai sembilan ditulis dengan huruf, jumlah seperti “dua juta rupiah” dapat juga ditulis dengan huruf, kecuali di dalam tabel atau grafik.
Contoh :  -Saya akan berangkat pukul 07.13 WIB.
                -Masa jabatan seorang Presiden adalah selama lima tahun.

4. Tanda Baca
Ada bermacam-macam tanda baca/pungtuasi, seperti titik (.), koma (,), titik koma (;), dan titik dua (: ).
a) TANDA TITIK (.)
Sudah kita ketahui tanda titik dipakai untuk menandai berakhirnya kalimat. Di samping itu tanda titik juga digunakan sesudah nomor bab atau subbab atau bagian dari subbab kemudian Singkatan dengan huruf kapital yang merupakan gelar yang diletakkan di belakang nama juga menggunakan titik di belakang tanda koma tersebut. Tanda titik juga digunakan dalam daftar pustaka yang rujukanya menggunakan sistem rujukan tahun dan halaman.
Contoh :  -Presiden pertama Indonesia adalah Ir.Soekarno
                - Assauri, Sofjan. 1996 . Matematika Ekonomi, Edisi Baru. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
b). TANDA KOMA (,)
Koma digunakan untuk menandai adanya jeda atau kesenyapan antara dalam suatu kalimat. Tanda koma sering digunakan setelah seruan, seperti: ah, wah, aduh, ya, hai, dan sebagainya. Juga sesudah kata-kata seperti meskipun begitu, jadi, namun demikian, oleh karena itu, maka dari itu. Tanda koma juga digunakan dalam kalimat majemuk yang anak kalimatnya mendahului induk kalimatnya.  
Contoh :  -Di Tiongkok pada zaman dahulu kala, hidup seorang panglima perang yang terkenal.
                - Karena sibuk, ia lupa akan janjinya.
c). TITIK KOMA (;)
Tanda titik koma digunakan untuk memisahkan bagian kalimat yang sejenis dan setara. Tanda titik koma juga digunakan untuk membatasi bagian-bagian kalimat yang sudah mengandung koma dan digunakan juga untuk memisahkan kalimat-kalimat dalam suatu perincian.
Contoh : -Ayah mengurus tanamannya di kebun; ibu sibuk bekerja di dapur; adik menghafalkan nama-nama pahlawan nasional; saya sendiri asyik mendengarkan siaran pilihan pendengar.
               - Malam makin larut; kami belum selesai juga.
d) TITIK DUA (:)
Tanda titik dua dipakai akhir suatu pernyataan yang lengkap dan diikuti oleh rangkaian atau perincian. Titik dua juga digunakan pada kata-kata misalnya, contohnya, dan sebagai berikut yang diikuti perinciaan.
Contoh :  -Fakultas itu mempunyai dua jurusan: Akuntansi dan Manajemen.
                -  Kita sekarang memerlukan perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.

Kamis, 02 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Soft Skill)



BAB 4


A. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

B. Dasar Hukum Perikatan
  Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·         Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
·         Perikatan yang timbul dari undang-undang
·    Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
·         Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·         Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·         Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

C. Asas-Asas dalam Hukum  Perjanjian 

       1. Asas kebebasan berkontrak

Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
       2. Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
       3. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
       4. Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
       5. Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPdt.
Pasal 1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

D. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi, yaitu :
-Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
-Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
-Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
-Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1    1.  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
  Biaya adalah segala pengeluaran atau pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak    
   Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor
    Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2   2.    Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
3   3.  Peralihan resiko
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata.

E. Hapusnya Hukum Perikatan
Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:

  •     Pembayaran.
  •     Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
  •     Pembaharuan utang (novasi).
  •     Perjumpaan utang atau kompensasi.
  •     Percampuran utang (konfusio).
  •     Pembebasan utang.
  •     Musnahnya barang terutang.
  •     Batal/ pembatalan.
  •     Berlakunya suatu syarat batal.
  •     Dan lewatnya waktu (daluarsa).

Pembayaran
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
       Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
       Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
       Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif).

Kompensasi
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.

Konfusio
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

Referensi :
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://yosepaliyinsh.blogspot.com/2012/09/asas-asas-hukum-perdata.html
http://rohmadijawi.wordpress.com
http://www.negarahukum.com/hukum/hapusnya-perikatan.html