BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
A. Standar Kontrak
Standar Kontrak adalah perjanjian yang isinya telah
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang
digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen
tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.
- Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam
bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
- Is one in which there is great disparity of bargaining
power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by
the stronger party or forego the transaction.
- Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai
patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa
kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh
syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir
tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi
atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model,
rumusan, dan ukuran.
Menurut Meriam Darus, standar kontrak ada 2 yaitu umum dan
khusus
Kontrak Standar Umum merupakan kontrak yang isinya telah
disiapkan terlabih dahulu oleh kreditor dan disodorkan pada debitur.
Kontrak Standar Khusus merupakan kontrak yang isinya di
tentukan oleh pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak yang
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Standar kontrak mempunyai jenis-jenisnya antara lain:
Ditinjau dari pihak mana yang menetapkan isi dan
persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal,
dapat dibedakan menjadi:
a.
kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b.
kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c.
kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang
persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. Kontrak standar menyatu
b. Kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat
dibedakan, antara:
a. Kontrak standar yang
baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
B. Macam-Macam Perjanjian
1) Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian
dengan beban.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana
pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah
satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu
manfaat bagi dirinya sendiri.
2) Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya
terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi
kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3) Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila
ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan
dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4) Perjanjian bernama, tidak bernama, dan
campuran.
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah
mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII
KUHerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasika.
C. Syarat sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama merupakan syarat subyektif,
sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif. Dalam hal tidak
terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka
kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur
ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka
kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas
ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya
persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat
yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk
dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti
penting bagi :
Kesempatan penarikan kembali penawaran;
Penentuan resiko;
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang
demikian ada beberapa teori :
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
Menurut teori ini, kotrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.
2. Teori Pengiriman (Verzending
Theori).
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak.
Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui
isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori penerimaan
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah padasaat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuk
atau tidak dibuka. yang terpenting adalah saat surat itu sampai pada alamat si penerima
surat itulah yang digunakan sebagai patokan saat lahirnya.
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh
salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian
yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua
mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat
memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang
dalam melaksanakan perjanjian
Sumber :
http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
https://lirin021206.wordpress.com/2011/05/23/macam-macam-perjanjian/
https://evapratiwi63.wordpress.com/2013/04/25/hukum-perjanjian/
http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hukum-perjanjian.html
BAB 6 DAN 7
HUKUM DAGANG
A. Hubungan Antara Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan
yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUHdagang, yang isinya sebagai
berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special
derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan
hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping
KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum
dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
Terang-terangan
Teratur bertindak keluar, dan
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap
orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di
dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan
Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan Terbatas (PT)
C. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya
tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu
disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan.
Pembantu di dalam perusahaan memiliki hubungan yang bersifat
sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan
perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Pembantu di luar perusahaan memiliki hubungan yang bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat
bersifat:
– Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH
Perdata
– Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792
KUH Perdata
– Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai
pasal 1601 KUH Perdata
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1.Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya.
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu
perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang
pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu
perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang
bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
1. Perusahaan berbadan
hukum
Merupakan
sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan
anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan
hukum
Jenis
perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
1. Perusahaan swasta
Merupakan
perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah,
yakni :
- Perusahaan swasta
nasional
- Perusahaan swasta
asing
- Perusahaan
campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan
prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara,
yakni :
- Perusahaan
Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum
(Perum)
- Perusahaan
Perseroan (Persero)
F. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak
dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan
terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai
cara:
Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih
perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau
sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan
lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada
Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
Keputusan RUPS.
Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir.
Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai
berikut:
Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
Nama dan alamat kantor.
Tata cara pengajuan tagihan.
Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari
120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan
yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling
lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir
proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling
lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
- Mendaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
- Mengajukan permohonan
untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian
G. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya
dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1
butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban
hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dilihat dari lingkungannya koperasi mempunyai jenis antara lain dibagi :
Koperasi Sekolah
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
KUD
Koperasi Konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Produksi
H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.Dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan
untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan
tertentu, yakni:
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan
memegang kekuasaan tertinggi.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
I. Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh
modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimilikinya.
Sumber :
https://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/04/26/hukum-dagang/
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
http://click-megan.blogspot.com/2011/05/makalah-hukum-dagang.html
https://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
BAB 8
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu
perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal - Hal Yang Wajib Didaftarkan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal - Hal Yang Wajib Didaftarkan
Didalam undang-undang khususnya pada pasal 11 disebutkan
bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara lain :
Pasal 11
1. Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal
pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya
perseroan
e. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin
usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan
pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan
setiap pengurus dan komisaris
i. nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya; setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1
j. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat
tinggal yang tetap
l. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir
apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
p. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal
rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t . modal
dasar
u. banyaknya dan nilai
nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang
ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya
kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor
pengesahan badan hukum
z. tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila telah
diterbitkan saham atas nama yang maupun belum disetor secara penuh, di samping
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan
hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya
dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1
c. nomor
dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat
tinggal yang tetap
e. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia
f. tempat
dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir
apabila dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i . setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8
j. jumlah
saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang
disetorkan atas tiap saham.
l. Pada
waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian
m. Hal-hal yang wajib
didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
Sumber :
http://donieoreens.blogspot.com/2011/05/kewajiban-pendaftaran-perusahaan.html
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://ameliaselviani.blogspot.com/2013/06/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan_21.html
https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://ameliaselviani.blogspot.com/2013/06/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan_21.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar