Hubungan 3 Pelaku Ekonomi Pokok dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan
dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.
1. BUMN ( Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki
pemerintah.
- Tujuan kegiatan BUMN
a. Untuk menambah keuangan kas negara
b. Membuka lapangan kerja
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan
masyarakat.
- Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:
a. Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak
dilakukan oleh swasta.
b. Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha
strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
- Peranan BUMN dalam perekonomian nasional
a. Mencegah agar cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai
oleh sekelompok masyarakat tertentu.
b. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.
c. Membuka lapangan kerja.
d. Melakukankegiatan produksi dan distribusi
yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.
e. Sebagai sumber pendapatan negara.
2. BUMS ( Badan Usaha
Milik Swasta )
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta
secara individu atau kelompok.
- Tujuan kegiatan BUMS
a. Mengembangkan dan memperluas usaha usaha
b. Membuka lapangan kerja
c. Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:
Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
Menciptakan lapangan kerja.
Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang
tidak ditangani pemerintah.
Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
3. Koperasi
Pengertian koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar
atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya
jasa
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Landasan koperasi:
1. Landasan idiil adalah Pancasila
2. Landasan struktural adalah UUD 1945
3. Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
4. Asas koperasi adalah kekeluargaan
5. Modal koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan
pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank,
dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
6. Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus
koperasi dan pengawas koperasi.
Tujuan koperasi:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada
umumnya
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi
adalah:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
a. Mengembangkan potensi kemakmuran anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
b. Berperan aktif dalam meningkatkan
kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ref :
Free fight liberalism, ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.
Ref :
Alasan Kenapa Ke-3 hal diatas tidak diizinkan dalam Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya
sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena
sistem ini memang tidak sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut Indonesia
(bertentangan).Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut
sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun
bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi
di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti
sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an
sampai dengan pada masa orde baru.
Jadi mengapa Indonesia menentang adanya sistem free fight
liberalism , etatisme dan monopoli karena ke tiga sistem ini berdampak negatif
bagi bangsa Indonesia. Alasannya :
> kalau terjadi persaingan bebas di Indonesia akan
menyebabkan masyarakat menjadi saling menghancurkan.
> kalau terjadi sistem yang terpusat di pihak pemerintah
saja, maksudnya dapat mematikan semua aspirasi , karya, kreasi yang dibuat oleh
masyarakat. Dan inisiatif warga masyarakat akan berlangsungnya kegiatan
perekonomian menjadi berkurang.
> Serta kalau sistem ini diberlakukan akan sangat
merugikan masyarakat Indonesia dari segi kesejahteraannya.
Ref :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar