Minggu, 13 April 2014

(Soft Skill) Tugas 2 PerekoIn



Hubungan 3 Pelaku Ekonomi Pokok dalam Perekonomian Indonesia

Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dapat dikelompokkan dalam 3 sektor usaha formal yaitu BUMN, BUMS dan Koperasi.

1. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki pemerintah.

- Tujuan kegiatan BUMN

a.   Untuk menambah keuangan kas negara

b.   Membuka lapangan kerja

c.    Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

- Alasan pemerintah mendirikan BUMN adalah:

a.   Untuk memenuhi kebutuhan nasional yang tidak dilakukan oleh swasta.

b.   Untuk mengendalikan bidang-bidang usaha strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.

- Peranan BUMN dalam perekonomian nasional

a.   Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh  sekelompok masyarakat tertentu.

b.   Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

c.   Membuka lapangan kerja.

d.   Melakukankegiatan produksi dan distribusi yang menguasai hidup hajat hidup orang banyak.

e.   Sebagai sumber pendapatan negara.



2. BUMS  ( Badan Usaha Milik Swasta )

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta secara individu atau kelompok.

- Tujuan kegiatan BUMS

a.   Mengembangkan dan memperluas usaha usaha

b.   Membuka lapangan kerja

c.    Memperoleh laba-laba sebesar-besarnya.

Peranan BUMS dalam perekonomian nasional adalah:

Sebagai mitra pemerintah dalam kegiatan perekonomian.

Menciptakan lapangan kerja.

Membantu pemerintah dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.

Meningkatkan penerimaan dan devisa negara

3. Koperasi

Pengertian koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa

4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Landasan koperasi:

1. Landasan idiil adalah Pancasila

2. Landasan struktural adalah UUD 1945

3. Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi

4. Asas koperasi adalah kekeluargaan

5. Modal  koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).

6. Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.

Tujuan koperasi:

Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya

Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya

Ikut membangun tatanan perekonomian nasional

Menurut UU No 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi adalah:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota

Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Memperkokoh perekonomian rakyat

Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional


Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia:

a.   Mengembangkan potensi  kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

b.   Berperan aktif dalam meningkatkan  kualitas hidup manusia.

c.    Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d.   Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

 Ref :



Free fight liberalism, ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.

Etatisme, yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.

Monopoli, suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan sang monopoli’.

 Ref :


Alasan Kenapa Ke-3 hal diatas tidak diizinkan dalam Perekonomian Indonesia


 Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Jadi mengapa Indonesia menentang adanya sistem free fight liberalism , etatisme dan monopoli karena ke tiga sistem ini berdampak negatif bagi bangsa Indonesia. Alasannya :

> kalau terjadi persaingan bebas di Indonesia akan menyebabkan masyarakat menjadi saling menghancurkan.

> kalau terjadi sistem yang terpusat di pihak pemerintah saja, maksudnya dapat mematikan semua aspirasi , karya, kreasi yang dibuat oleh masyarakat. Dan inisiatif  warga masyarakat akan berlangsungnya kegiatan perekonomian menjadi berkurang.

> Serta kalau sistem ini diberlakukan akan sangat merugikan masyarakat Indonesia dari segi kesejahteraannya.
Ref :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar