Organisasi Koperasi
1. Bentuk Organisasi Koperasi
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi
atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub
system organisasi koperasi terdiri dari :
· Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
· Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
· Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
B. Organisasi Koperasi Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan cirri-ciri sebagai berikut :
· Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan
yang sama, yang disebut kelompok koperasi
· Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
· Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri
dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
C. Organisasi Koperasi di
Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
· Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir. Rapat anggota sebagai pemegang kuasa
tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
· Pengurus
Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat
anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2)
meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis &
menentukan maju mundurnya koperasi.
· Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi.
· Pengelola
Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu
kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
dan wewenang oleh pengurus.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Koperasi
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing
unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan
(decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang
dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsure menajemen koperasi adalah :
· Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
· Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
· Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
· Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
3. Pola Manajemen
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama
koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana
pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi
hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih
ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang
menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah
Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota
Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena
dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama
setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada
manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan
wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan
tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota
faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian
itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja &
RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang
diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat
Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara
bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua
jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992,
Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan
Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa.
Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2.
Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan
tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat
organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini
berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan
persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan
rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta.
Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana
pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya.
Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali
menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari
3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian
forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam
tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar