Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis-jenis badan usaha
1. Berdasarkan Jenis
Kegiatan:
a. Badan Usaha
Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh
badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
b. Badan Usaha Agraris: Badan
usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang
berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara,
Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
c. Badan Usaha Industri:
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan
mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
d. Badan Usaha Perdagangan:
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh
badan usaha perdagangan: PT Matahari.
e. Badan Usaha Jasa: Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal:
a. Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
b. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya
adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan
PT Peruri.
c. Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
d. Badan Usaha Campuran: Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan
sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
3. Berdasarkan Wilayah
Negara:
a. Badan Usaha Penanaman
Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha
yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
b. Badan Usaha Penanaman Modal
Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat
luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh
dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para
anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran
koperasi adalah:
a. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan
koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian
nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan
usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi
lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga
yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak
dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha
bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi
diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota
dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan
kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama koperasi indonesia adalah meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
a. Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
b. Memaksimalkan nilai
perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
c. Meminimumkan biaya,
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah : Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No.
25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
a. Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William
banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
b. Tujuan Perusahaan adalah
untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).
Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c. Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang
sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh
ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan
keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang
berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market
share),dll
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
a. Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
d. Teori Laba Inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal meruakan
kompensasi dari inovasi yang berhasil.
e. Teori Laba Efisiensi
Manajerial
Organisasi yang di kelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b. Kegiatan Usaha
Untuk mencapai tujuannnya, maka Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
· Unit usaha
simpan pinjam
·
Perdagangan umum
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer
serta aksesorisnya
· Kontraktor
dan konsultan bangunan
· Penerbitan
dan percetakan
· Agrobisnis
dan agroindustry
· Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
· Jasa
telekomunikasi umum
· Jasa
teknologi informasi
· Biro jasa
· Jasa
pengiriman barang
· Jasa
transportasi
· Jasa
pemasaran umum
· Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik
· Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga
· Event
organizer
c. Permodalan Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal
bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri dapat
berasal dari :
· Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. jumlah simpanan pokok
setiap angota adalah sama besar. simpanan pokok tidak dapat di ambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
· Simpanan
wajib
Simpanan wajib adlah sejumlah uang yang wajib di bayarkan
anggota dalam jagka waktu tertentu, biasanya di bayar tiap bulan, jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. simpanan wajib tidak dapat
di ambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggta.
· Simpanan
Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak di tentukan. simpanan sukarela dapat di ambil anggota
sewaktu-waktu.
· Dana
Cadangan
Dana cadangan adlah sejumlah uang yang di peroleh oleh
penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
· Dana Hibah
Dana Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga
lain kepada koperasi.
2. Modal Pinjaman dapat
berasal dari :
· Anggota
· Koperasi
lain
· Bank
· Sumber
lain yang sah
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
· SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
· SHU
setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan
pengkoperasian.
· Semakin
besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Referensi :
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html
http://fazzar10.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://pratamafahri.blogspot.com/2013/01/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://fazzar10.wordpress.com/2013/11/10/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://juventus4ever.wordpress.com/2013/10/30/tujuan-dan-nilai-koperasi/
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
http://pratamafahri.blogspot.com/2013/01/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar