EKONOMI KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
Definisi Koperasi:
A. Definisi ILO
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C. Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
D. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”.
E. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
F. Definisi UU No.
25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami
simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum
yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam
koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah
:
1. Mensejahterakan para
anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan
perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam
Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya
adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
A. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
· Keanggotaan
bersifat sukarela
· Keanggotaan
terbuka
· Pengembangan
anggota
· Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
· Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan
dengan sukarela
· Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan
anggota
B. PRINSIP ROCHDALE
· Pengawasan
secara demokratis
· Keanggotaan
yang terbuka
· Bunga atas
modal dibatasi
· Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
· Netral
terhadap politik dan agama
C. PRINSIP RAIFFEISEN
· Swadaya
· Daerah
kerja terbatas
· SHU untuk
cadangan
· Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha
hanya kepada anggota
· Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
D. PRINSIP HERMAN SCHULZE
· Swadaya
· Daerah
kerja tak terbatas
· SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung
jawab anggota terbatas
· Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. PRINSIP ICA
· Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
· Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
· Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi
3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
· Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
F. PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
· Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya
pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
· Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
· Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerjasama
antar koperasi
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar